—-1.1 Kebijakan
- Kebijakan tertulis yang mengatur penyusunan VMTS PT/UPPS dan Visi Keilmuan PS
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/358/2010 Tahun 2008 tentang ijin penyelenggaraan Program Studi S2 MPI.
- Visi, misi, tujuan dan tata nilai IAIN Surakarta tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) IAIN Surakarta tahun 2020-2024. Renstra ditetapkan melalui SK Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 Tahun 2017.
- Dokumen visi, misi, tujuan dan tata nilai Pascasarjana ditetapkan melalui SK Rektor No 7 tahun 2020.
- SOP Peninjauan Kurikulum Pascasarjana.
- Sosialisasi VMTS
- Rapat koordinasi institusi maupun pascasarjana
- Kegiatan akademik
- Website Institusi
- Website Pascasarjana
- Kalender kampus
- Standing banner
- Bilboard
- Youtube channel.
- Instagram.
- Pelaksanaan Kebijakan
- Pelaksanaan kebijakan VMTS dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Pascasarjana menyusun VMTS mengacu kepada VMTS UIN RM. Said.
- Program studi S2 MPI menyusun VTS berdasarkan VMTS pascasarjana.
- Pelaksanaan kebijakan VMTS dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Evaluasi
- Evaluasi ketercapaian VTS dilakukan dengan melakukan survey pemahaman stakeholder internal (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) terhadap VTS S2 MPI.
- Tindak lanjut
- Tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Dengan kegiatan:
- Melakukan rapat untuk membahas rencana tindaklanjut
- Menyusun program untuk tindak lanjut apakah VTS tetap digunakan, direvisi atau diganti.
- Tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Dengan kegiatan: