—-4.1 Kebijakan
- Kebijakan
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 Terkait Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Perihal Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil;
- PP N0.99 Tahun 2000 Jo.PP No. 12 Thun 2002 dan Kep. Ka. BKN No 11 Tahun 2001 Jo.No. 12 Tahun 2002 perihal kenaikan kepangkatan.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja.
- Peraturan MenPAN RB No. 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
- Keputusan MenPAN RB No. 993 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN dilingkungan Kementerian Agama
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002 Perihal Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Perihal Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negri Sipil;
- Praturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 tahun 2016 Perihal Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS (DTNP) PTKIN
- Buku Pedoman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
- Peraturan dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 tahun 2014 perihal Pegawai Kontrak (Non PNS) IAIN Surakarta.
- Sosialisasi
- Implementasi
- Bagian Kepegawaian UIN Raden Mas Said Surakarta mengajukan kebutuhan dosen dan tendik berdasarkan analisis kebutuhan ke Kementerian Agama (merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja).
- Kementerian agama memberikan persetujuan formasi ASN untuk UIN Raden Mas Said Surakarta (Keputusan MenPAN RB No. 993 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN dilingkungan Kementerian Agama).
- UIN Raden Mas Said Menyusun kepanitiaan lokal untuk seleksi ASN dan berkoordinasi dengan kepanitiaan pusat/ kementerian Agama dan BKN.
- Sosialisasi formasi diumumkan melalui WebSite Kementerian Agama, BKN, dan UIN RM. Said Surakarta.
- Penerimaan pendaftaran secara online melalui website SSC ASN.
- Seleksi berkas pendaftaran oleh panitia lokal.
- Pelaksanaan test masuk
- Penetapan dan pengumuman kelulusan CASN.
- Pemberkasan CASN.
- Sedangkan untuk pengadaan pegawai kontrak menyesuaikan dengan ketentuan pengadaan CPNS/CASN dengan mengacu pada Peraturan dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 tahun 2014 perihal Pegawai Kontrak (Non PNS) IAIN Surakarta. Pelaksanaan rekruitmen ASN/Tenaga kontrak dilaksanakan secara transparan, adil, bertanggung jawab dan akuntabel