—-5.1 Kebijakan
- Kebijakan tertulis Pengelolaan Keuangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2018/tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk tehnis Perjanjian dan Tata Cara Review Atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Peraturan menteri keuangan nomor 109/PMK.06/2009 tentang pedoman pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pelaporan dalam rangka penertiban barang milik negara;
- Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;
- Keputusan Menteri Agama607/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan BMN;
- Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 86 Tahun 20I4 Tentang Kebijakan Mutu Dan Sasaran Mutu IAIN Surakarta.
- Sosialisasi Kebijakan
- Implementasi Kebijakan
- Implementasi Kebijakan Penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS
- PkM di UPPS adalah perencanaan anggaran yang dilakukan oleh bidang perencana dan keuangan dengan para pimpinan baik Fakultas/pascasarjana maupun Lembaga
- Penetapan RKAKL pada masing-masing unit/lembaga/Fakultas/Pascasarjana berdasarkan penetapan dari perencanaan keuangan pusat dan dituangkan ke dalam RKAKL disahkan oleh rektor dalam rapat kerja Tingkat Universitas
- Implementasi kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana