****6. SPMI
- Kepemilikan SPMI
- Secara lebih rinci dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan Sistem penjaminan mutu adalah:
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 458A Tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Surakarta(UIN Raden Mas Said),
- Keputusan UIN Raden Mas Said Nomor 302 Tahun 2020 tentang Susunan Pengurus Gugus Kendali Mutu UIN Raden Mas Said Tahun 2020,
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 86 Tahun 2014 tentang Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu IAIN Surakarta,
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 359 Tahun 2018 tentang Manual Mutu IAIN Surakarta,
- SK Direktur Pascasarjana UIN Raden Mas Said Nomor 21 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan Pascasarjana IAIN Surakarta
- Buku Kebijakan Mutu IAIN Surakarta (UIN Raden Mas Said)
- Buku Standar Mutu IAIN Surakarta,
- Buku Manual Mutu IAIN Surakarta,
- Buku Formulir Mutu IAIN Surakarta.
- Pada tingkat institusi, penjaminan mutu dilakukan oleh : Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Penjaminan mutu di tingkat unit atau Pascasarjana dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM)
- Sistem penjaminan mutu internal yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 458A tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Surakarta
- Kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan formular mutu
- Secara lebih rinci dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan Sistem penjaminan mutu adalah:
- Pelaksanaan SPMI Mengikuti Siklus PPEPP
- Penetapan
- Kebijakan penjaminan mutu ditetapkan oleh Rektor atas usulan dari LPM berupa:
- Buku 1 Kebijakan SPMI
- Buku 2 Manual Mutu
- Buku 3 Standar Mutu
- Buku 4 Formulir Mutu
- Kebijakan penjaminan mutu ditetapkan oleh Rektor atas usulan dari LPM berupa:
- Pelaksanaan penjaminan mutu pascasarjana dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM)
- Evaluasi
- Pengendalian
- Pengendalian dilakukan oleh direktur, GKM, Kaprodi dan pada setiap akhir semester dan akhir tahun ataupun secara insidental dalam hal:
- Jumlah tatap muka kuliah.
- Kesesuaian dosen dan mata kuliah.
- Capaian kompetensi tiap mata kuliah.
- Kecukupan jumlah dan jenis kebutuhan sarpras.
- Terlaksananya kegiatan-kegiatan non akademik dan akademik yang ada pada capaian RKAKL.
- Capaian tridharma dosen.
- Capaian kinerja tendik.
- Pengendalian dilakukan oleh direktur, GKM, Kaprodi dan pada setiap akhir semester dan akhir tahun ataupun secara insidental dalam hal:
- Peningkatan
- Peningkatan dilakukan melalui:
- Digitalisasi layanan akademik (swalayanan)
- Rekruitmen dosen baru sesuai kebutuhan.
- Fasilitasi izin dan tugas belajar sesuai kebutuhan prodi.
- Review kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi kedepan.
- Peningkatan dilakukan melalui:
- Penetapan
- Melaksanakan external benchmarking
- External Benchmarking mutu pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta dilakukan melalui kegiatan berikut ini:
- Field studi pengelola pascasarjana ke UIN Malang.
- Studi kunjungan pada pengelolaan TPTK(Tata Pamong dan Tata Kelola) Pascasarjana UIN Bandung,
- Mengikuti pertemuan Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) PTKIN dengan saling bertukar pengalaman dalam pengelolaan TPTK Pascasarjana.
- Pengembangan Kerjasama dalam bentuk Kolaborasi peningkatan publikasi ilmiah mahasiswa dengan Pascasarjana UIN Malang.
- External Benchmarking mutu pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta dilakukan melalui kegiatan berikut ini: